Rabu, 21 Juli 2010

KARAKTER EKONOMI ISLAM


Karakteristik ekonomi islam

ideologi ekonomi yang sedang memimpin dunia sekarang adalah sosialis, capitalism dan islam. Setiap ideology yang ada memiliki beberapa karakter yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kalau tidak memiliki karakter yang berbeda tentunya tidak akan menjadi suatu ideology.
Pada pembahasan kami tentang ekonomi islam, karakter yang ada dalam ideology ekonomi lain tidak kita bahas mengingat konsentrasi kita hanya pada karakter ekonomi islam.
Diantara karakter ekonomi islam adalah sebagai berikut:
1.    Aturan ilahi.
Ekonomi islam adalah aturan ilahi. Dasar-dasar yang ada bukanlah buatan manusia. Hal ini berbeda dengan aturan yang dimiliki oleh kapitalis dan sosialis. Selama aturannya adalah aturan ilahi, maka sumber pengambilan dasarnya pun terbatas hanya pada alquran dan assunnah, ijma dan maqasid syariah –yang pernah kita kaji dalam bab tersendiri_.
2.    Bagian dari ajaran islam.
Jika ekonomi adalah bagian dari ajaran islam, maka aturan-aturan yang ada tidak boleh dipisahkan dari akidah, ibadah, akhlak dll. Jika itu dipisahkan berarti telah merubah ajaran islam dan akan merubah bentuk aslinya. Adapun pemisahan yang dilakukan oleh para peneliti ekonomi islam, hal itu hanya sebatas pada kajian dan spesialisasi. Oleh karenanya sangat sulit bagi sang peneliti untuk memahami lebih jauh aturan-aturan warisan dalam islam yang menyatakan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian perempuan karena kekerabatan kecuali jika dia paham aturan main dalam masalah nafkah; Dimana suami dibebani untuk memenuhi seluruh kebutuhan nafkah rumah tangga. Aturan keluarga; dimana suami diwajibkan untuk memberikan mahar kepada isteri.

Begitu juga, sangat sulit bagi sang peneliti untuk bisa memamahi lebih jauh tentang larangan riba kecuali dia paham bagaimana mengembangkan harta menurut islam.
3.    Ekonomi ideologi.
Dikatakan ekonomi ideology karena ekonomi islam bersumber dari dasar aqidah islam dan juga diukur dengan akidah islam.
Seorang muslim haruslah komitmen terhadap kewajiban yang ada Seperti zakat, infak, sedekah dll. meskipun terkadang kemaslahatan dunia tidak dia capai karena yang diharapkan hanyalah pahala dari allah pada hari kiamat kelak. Karena dia yakin dengan firman allah qs. Annahl; 41.

Dengan adanya keyakinan ini, lahirlah idealism bahwa mengembalikan hokum dalam ekonomi islam adalah pada hati nurani yang diterangi dengan cahaya keimanan dan bukan pada undang-undang atau aturan. Karenanya kita lihat orang-orang islam selalu menunaikan zakat dan menginfakkan hartanya di jalan kebaikan tanpa ada paksaan dari undang-undang positif.

Mereka juga tidak mau menerima hasil dari yang haram seperti jual beli khomer meskipun undang-undang positif (Negara) membolehkannya. Hal itu tidak lain karena mereka meyakini bahwa allah melihat mereka. Dan Dialah yang nantinya akan menghisab mereka. QS. Al Hadid: 4 dan QS. Ali imran:5

4.    Bernilai ibadah.
Sebagaimana yang pernah kita katakan bahwa ekonomi islam adalah ekonomi yang bersumber dari aturan ilahi, oleh karenanya setiap ketataan terhadap peraturan yang ada termasuk dalam ketaatan terhadap allah. Dan ketaan terhadap allah adalah ibadah. Merealisasikan aturan ekonomi islam adalah ibadah. Allah berfirman dalam surat addzariyat: 56.


Yang dimaksud ya’budun adalah menaati.

5.    Berhubungan erat dengan akhlak.
Islam tidak pernah memisahkan antara akhlak dan ekonomi. Dan juga, tidak pernah ada dalam gambaran islam tegaknya ekonomi tanpa akhlak. Karenanya kita dapati dalam ekonomi islam adanya hubungan erat yang indah sekali antara akhlak dan ekonomi. Dalam aturan selain islam jual beli, permasalahan agama dan transaksi bisnis lainnya hanyalah sebatas kegiatan materi semata. Sedangkan dalam islam, kegiatan semacam itu selalu diiringi dengan senyum manis (senyummu pada saudaramu adalah sedekah) dan kemuurahan hati (allah sangat saying terhadap seseorang yang bermurah hati tatkala menjual, membeli dan menyelesaikan keperluannya).

Dagang adalah kegiatan memutar barang untuk mendapatkan keuntungan. Hanya saja, dalam aturan islam hal itu tidak boleh dilepaskan dari kejujuran dan amanah. Karena kejujuran dan amanah adalah pondasi dasar. Sebagaimana sabda rasulullah saw, “pedagang yang amanah lagi jujur akan bersama dengan para nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada.”

6.    Elastis
Yang dimaksud dengan elastis adalah mampu untuk berkembang. Sebab elastisitas ini adalah karena alquran dan assunnah hanya menyebutkan kaidah-kaidah umum dalam ekonomi islam. Sedang ijma adalah sarana untuk meletakkan hokum terhadap aktifitas dan hal-hal baru dalam ekonomi.  Dan maqasid syariah adalah cahaya yang dipakai oleh para mujtahid dalam menerjemahkan aktifitas ekonomi.
Ringkasnya; sumber-sumber hokum ekonomi islam pada dasarnya mampu menjawab perkembangan yang ada.

Disamping hal tersebut diatas, para fuqoha islam selalu berusaha mengumpulkan hokum-hukum syar’I dalam kaedah umum. Dimana dengan adanya kaedah-kaedah umum tersebut bisa dipakai untuk merumuskan hal-hal baru yang belum pernah terjadi. Seperti kaedah “al umuru bi maqashidiha” dan kaedah “jika penghalang sudah tidak ada, maka yang terhalang kembali pada posisi semula”. Kaedah “konsenstrasi menjaga madharat tertentu demi menjaga madharat yang lebih besar” dll.

7.    objektif
Mengembalikan amanat adalah perkara baik dan harus selalu dijunjung. Baik kebaikan ini dimiliki oleh muslim atau kafir, teman atau musuh. Sebagaimana firman allah QS. Annisa; 58.

Diantara hak setiap orang yang masuk Negara islam atau tinggal di dalamnya adalah keamanan. Aman dari hal-hal yang mengganggu harta, jiwa, kehormatan atau agamanya. Bahkan usaha untuk merealisasikan kerjasama ini adalah termasuk dalam usaha kebaikan. Seperti pendirian lembaga dan pengembangan ekonomi dll. hal ini adalah kewajiban bagi orang muslim. Meskipun yang diajak kerjasama adalah muslim sendiri, atau orang kafir. Baik dekat maupun jauh. Allah berfirman QS al maidah : 2

Sedekah yang sifatnya sunnah adalah bentuk kebaikan dan hal itu boleh diberikan kepada orang muslim dan kafir.

8.    Realistis.
Jika anda membaca sebagian teori dan wacana pemikiran, anda akan melihatnya sangat indah seolah-olah anda melihat kota megah. Namun jika anda praktekkan dalam dunia nyata, anda akan dapati hal itu sangat mustahil untuk diterapkan. Namun, Ada juga sebagian teori dan wacana pemikiran, jika anda membacanya anda akan melihatnya sebagai sesuatu yang sangat indah pula. Dan jika anda mencoba menerapkannya dalam dunia nyata, anda akan semakin terpana dan terkagum-kagum dibuatnya. islam adalah seperti itu. Kita ambil salah satu contoh dari teori darurat yang telah disampaikan oleh para fuqaha dengan kaedah “darurat membolehkan hal-hal yang dilarang”. Seandainya islam tidak memperbolehkan hal-hal yang tadinya dilarang ketika berada dalam kondisi darurat, niscaya manusia akan mengalami kesulitan dan mereka akan selalu melanggar syariat.

Oleh karenanya jika seseorang betul-betul membutuhkan sesuatu yang dilarang, maka dia diperkenankan untuk mengkonsumsi atau menggunakannya sebatas untuk memenuhi kebutuhan saja dan tidak boleh lebih. Dalam  hal ini, para fuqaha membuat kaidah “darurat diberikan porsinya hanya sebatas keperluan.”

Lebih jauh mengkaji tentang realitas dan tidak adanya hokum yang membebani manusia, islam menempatkan syariat hajiyat, yaitu sesuatu jika ditinggalkan akan memberatkan manusia, pada posisi darurat (yaitu tergantungnya keberadaan jiwa dan anggota badan terhadap sesuatu) dalam kondisi mendapatkan rukhsoh (keringanan) dan dibolehkannya hal-hal yang terlarang.

Oleh karenanya para fuqaha membuat kaidah “kebutuhan sekunder bisa diposisikan sebagai kebutuhan premier. Baik kebutuhan itu sifatnya umum maupun khusus” dengan harapan manusia tidak mengalami kesusahan. Sebagaimana kaidah yang mengatakan “kesusahan harus dihilangkan”.
Semuanya ini bersumber dari firman allah QS. Albaqarah 185

9.    Tujuan yang mulia.
Jika tujuan ekonomi yang dibangun oleh aliran kapitalisme dan sosialisme adalah bertambahnya kesejahteraan dunia semata, maka tujuan ekonomi islam lebih dari itu. Disamping kesejahteraan dunia, ekonomi islam juga bertujuan untuk membangun kebahagian jiwa dan pendidikan psikologi manusia. Allah berfirman dalam surat al lail: 17-18. Dan surat ash shof: 11.

Jihad tidak mesti harus dengan peperangan, tapi bisa juga dengan cara perbaikan baik secara social, pemikiran, bimbingan mental maupun cita-cita mulia.

Islam menjadikan tujuan ekonomi dengan cara mengembangkan yang lahir dan batin, hal itu tidak lain karena kebahagiaan seseorang tidak mungkin akan tercapai kecuali dua-duanya harus terkumpul secara bersamaan. Dengan itu tercapailah kebutuhan ruh dan badan.

10. Ekonomi yang membangun.
Yaitu dengan cara mengharamkan segala sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada diri seseorang dan masyarakat umum.

Seperti diharamkannya riba dan penipuan, hasil curian dan pemaksaan, perdagangan khomer dan hal-hal yang memabukkan dll. bahkan setiap hasil produksi yang menyebabkan kerusakan dalam masyarakat pun diharamkan. Seperti khomer, patung untuk diibadahi, permainan yang melenakan; catur, kartu dll. dasar pengharaman dari itu semua adalah sabda rasulullah saw

“janganlah membahayakan dan mengundang mara bahaya”

11. Ekonomi yang selalu adil dan seimbang.
Hal ini bisa kita temukan dalam seluruh aspek. Seimbang antara hak perorangan dan hak masyarakat. Ekonomi islam tidak akan pernah mengambil hak seseorang demi tercapainya kemaslahatan umum sebagaimana yang diperankan oleh sosialis. Begitu juga ekonomi islam tidak membiarkan tangan seseorang bergerak semaunya meskipun didanai oleh public sebagaimana yang diperankan oleh kapitalis.

Hanya saja jika hak seseorang bertentangan dengan hak masyarakat umum, maka haknya masyarakat umum lebih didahulukan. Para ulama menjelaskan masalah seperti dengan kaedah “يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام  “. Karena ulama berpendapat akan bolehnya meninggikan harga jika manusia telah melanggar harga-harga yang telah ditentukan terhadap suatu barang. Begitu juga dibolehkan menjual makanan yang telah ditimbun oleh sang penimbun, dan makanan keluarga sang penimbun sampai semuanya tercukupi. Hal ini dilakukan dalam rangka pemaksaan terhadap sang penimbun tanpa harus melihat pada tingkat kerugian yang dialaminya.

Ekonomi islam seimbang antara kebutuhan dunia dan pahala akherat. Ekonomi islam tidak akan rela jika salah satunya diremehkan. Allah berfirman QS al qashas: 77.

Seimbang antara kebutuhan ruh dan jasad. Tidak akan rela jika salah satunya lebih berkembang tapi diatas penderitaan yang lainnya.  Salman al farisi pernah berkata kepada abu darda dan hal itu dibenarkan oleh Rasulullah saw, “sesungguhnya rabbmu punya hak terhadap dirimu. dirimu pun memiliki hak. keluargamu juga memiliki hak terhadap dirimu. Maka berikanlah sesuai dengan haknya.

Seimbang antara berlebih-lebih dan penghematan dalam berinfak. Allah selalu memuji sifat dan karakter hamba-hambanya dalam surat al furqan: 67.

12. Harta itu milik Allah.
Bahkan segala sesuatu yang ada di dunia ini semuanya milik allah. Allah berfirman dalam surat asy syura: 49 dan surat an nur: 33

Sesungguhnya allah mewariskan harta ini kepada manusia supaya diproduktifkan dan digunakan dalam rangka melaksanakan perintah allah . allah berfirman dalam surat al hadid: 7

13. Adanya petunjuk dalam mengatur harta.
Kami cukupkan dengan menyertakan beberapa hal saja.
1.    Tidak berlebih-lebihan dalam berinfak (moderat)
Sebagaiman firman allah dalam surat alfurqon: 67, tidak tabdzir sebagaiman dalam firman allah surat alisra: 27, dan tidak bakhil sebagaimana firman allah dalam surat annisa: 37.

2.    Tidak memberikan harta kepada orang-orang bodoh.
Allah menciptakan harta dalam rangka untuk pengembangan dunia dan jiwa. Oleh karena itu, orang-orang yang tidak bisa mengatur keuangan dengan baik tidak diberikan hak untuk mengelolanya. Sebagai konsekuensinya, orang-orang yang tidak bisa mengelola tadi harus dididik. Allah berfirman dalam surat annisa:5.

3.    Tidak boleh menggunakan harta dalam rangka promosi hal-hal yang batil. Karena itu suap menyuap dll diharamkan. Sebagaimana firman allah dalam surat al baqarah: 188.
4.    Tidak boleh menggunakan harta dalam rangka membahayakan orang lain.
Tidak boleh bagi seseorang yang memiliki radio mengeraskan suaranya dimana hal itu akan menyebabkan orang tidak bisa tidur, belajar, atau kerja.

Jika bangunan rumahnya berbentuk apartemen yang terdiri dari 2 lantai atau lebih, ada yang tinggal di atas dan ada yang tinggal di bawah, maka tidak diperbolehkan salah satu dari keduanya untuk berbuat seenaknya yang mengakibatkan salah satunya terganggu.

jika seseorang berbuat sesuatu didalam rumahnya sendiri, dia memiliki hak penuh dan boleh berbuat apa saja. Tapi tidak diperkenankan bagi seseorang untuk membuka jendela rumahnya yang bisa melihat isi rumah tetangganya kecuali dia membuat sesuatu yang bisa menghalangi pandangan ke dalam rumah tetangganya. Tidak boleh juga membuat toilet atau saluran air atau bak air yang menempel atau berdekatan dengan tembok tetangganya yang dapat merusak tembok. Jika hal itu dilakukan, maka orang yang teraniaya boleh mengajukan dan meminta agar factor-faktor penyebab kerusakan tadi dihilangkan. Para fuqoha mengungkapkan kasus semacam ini dengan kaidah fiqhiyyah “mencegah kerusakan lebih diutamakan dari pada mendapatkan kemaslahatan”.

Asal kaidah ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan ashabus sunan,”seseorang memiliki pohon di tanahnya orang lain. Dan pemilih tanah merasa kurang nyaman dengan masuknya pemilik pohon. Lalu pemilik tanah melaporkannya kepada nabi saw dan beliau menyarankan padanya supaya menerima ganti ruginya atau  memberikan haknya secara sukarela. Namun saran rasulullah tidak dilaksanakannya. Lalu rasulullah mengijinkan kepada pemilik tanah untuk mencabut pohon tadi. Dan si pemilik tanah berkata kepada pemilik pohon,”kamu orang yang menyusahkan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar